Dewasa ini, isu tentang ekstremisme sampai kekerasan masih saja menjadi trending topik di beberapa lini media. Hal ini sejalan dengan pengaruh dan penyebarannya yang masih menyeruak di permukaan. Menanggapi hal ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini.
Pada Pasal 1 ayat (2) didefinisikan, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Selanjutnya pada ayat (4) dijelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Hal itu digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Selain pemerintah, banyak pula aktivis muda yang resah dengan isu tersebut, sehingga membuat banyak aliansi untuk menyuarakan toleransi dan ekstremise di ranah publik. Mulai dari video grafer, desain grafis sampai tulisan yang bertujuan menyuarakan kebaikan atas kejahatan yang mengatasnamakan agama itu. Kegiatan pemuda yang aktif bergerak di bidang moderasi beragama juga perlu diapresiasi secara penuh, karena tindakan dan kerja kerasnya dalam menuangkan ide dan melakukan riset dilakukan dengan kompleks demi menstabilkan bangsa khususnya masyarakat secara luas (dalam kasus radikalisme sampai ekstremisme).
Gerakan ini biasanya berupa seminar, workshop, diskusi dan lain-lain. Aksi lain yakni seperti karya tulis, film dan karya-karya lain yang diharapkan dapat sampai dan dipahami oleh banyak kalangan. Beberapa organisasi dan atau komunitas di Indonesia turut berperan dalam menyuarakan aksi ini misalnya komunitas Puan Menulis. Komunitas di bawah naungan AMAN (the Asean Muslim Network) Indonesia ini berisi para perempuan yang konsisten mengangkat beberapa isu salah satunya adalah isu ekstremisme ini. Sesuai dengan namanya, komunitas ini bergerak di bidang penulisan yang isinya adalah perempuan dari berbagai kalangan.
Radikalisme sampai ekstremisme yang terjadi di Indonesia ini banyak menyasar anak muda. Anak muda disinyalir banyak yang terpapar aliran-aliran yang mengarah pada radikalisme. Para pemuda menjadi target man dalam proses kaderisasi paham radikal mengingat sebagian pemuda berhadapan dengan persoalan secara sosial, seperti pengangguran, marjinalitas, hingga sentimen kehilangan pegangan, dalam hal ini figur panutan yang kemudian membuat mereka menjadi sumber penting rekrutmen radikalisme. Sehingga, para pemuda mudah hanyut dalam lingkar radikalisme apalagi jika dikaitkan dengan pengaruh sosial media dan trend yang beredar luas. Di sisi lain, pemuda memiliki semangat dan ambisi yang lebih besar sehingga memengaruhi penyebaran radikalisme.
Dengan demikian, komunitas muda yang bergerak di bidang ini harus terus eksis di permukaan demi menyuarakan kebenaran dan kebaikan untuk kemaslahatan umat. Karena radikalisme sangat berpengaruh akan kelangsungan hidup masyarakat. Selain merugikan dirinya sendiri juga merugikan orang lain. Mengapa demikan? Karena gerakan-gerakan yang tidak mengindahkan agama sebagai rahmat, cinta dan kedamaian. Gerakan-gerakan radikalisme justru menyimpang dari agama (baca: Agama Islam) seperti kekerasan, kebencian dan hal-hal lain.
Padahal agama mana yang mengajarkan hal demikian apalagi agama Islam yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Seharusnya agama ini dipahami sebagai amar ma’ruf nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan meninggalkan keburukan). Komunitas seperti Puan Menulis dan komunitas-komunitas yang bergerak pada isu ini harus terus ada dan membumi dengan niat dan tujuan sebagaimana yang sudah dicanangkan demi menghalau dan mengedukasi masyarakat luas tentang bahayanya berpikir radikal dan mengikuti jaringan ekstremisme. (arrahim.id)
Tidak ada komentar